17+ Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Offline (Update 2025)

Apa Itu SPT Tahunan?
Pelaporan pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh warga negara yang memiliki penghasilan. Dalam konteks perpajakan yang berada di Indonesia, proses ini biasa dikenal dengan istilah SPT Tahunan.
Pengertian SPT Tahunan
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi jumlah penghasilan, pajak yang sudah dibayar, dan kewajiban perpajakan lainnya selama satu tahun pajak.
Kewajiban Pelaporan Pajak di Indonesia
Pelaporan SPT Tahunan diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan?
Tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam melapor pajak. Berikut jenis-jenis Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan:
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Karyawan atau pegawai tetap
-
Freelancer atau pekerja lepas
-
Pengusaha UMKM
-
Pemilik kos, kontrakan, atau sewa properti
-
Profesional seperti dokter, pengacara, akuntan
Wajib Pajak Badan Usaha
-
PT, CV, Firma
-
Yayasan
-
Koperasi
-
Organisasi nirlaba yang memiliki penghasilan
Jenis Formulir SPT Tahunan yang Digunakan
Sebelum melapor, penting mengetahui jenis formulir yang sesuai dengan status dan jumlah penghasilan Anda.
Formulir 1770 SS
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
Formulir 1770 S
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, atau dari lebih dari satu pemberi kerja.
Formulir 1770
Digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, pengusaha, dll).
Syarat dan Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan
Siapkan beberapa dokumen penting berikut agar proses pelaporan berjalan lancar:
Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1/A2)
-
Diberikan oleh pemberi kerja pada akhir tahun pajak.
-
Wajib diinput ke dalam sistem pelaporan.
NPWP dan EFIN
-
NPWP adalah identitas perpajakan Anda.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan untuk aktivasi akun DJP Online.
Rekap Penghasilan dan Biaya
Khusus bagi wiraswasta atau freelancer, Anda perlu mencatat semua penghasilan dan pengeluaran untuk dilaporkan secara jujur.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (DJP Online)
Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT via internet:
Aktivasi EFIN
-
Ajukan EFIN ke KPP atau secara daring.
-
Setelah aktif, gunakan untuk daftar di situs https://djponline.pajak.go.id.
Login ke DJP Online
Masukkan:
-
NPWP
-
Password
-
Kode keamanan (captcha)
Mengisi Formulir SPT Secara Online
-
Klik “Lapor” > “E-Filing” > “Buat SPT”
-
Jawab panduan agar sistem merekomendasikan jenis formulir.
-
Isi data penghasilan, potongan, dan PPh terutang.
-
Unggah bukti potong jika diminta.
Mengunggah Dokumen Pendukung
-
Format PDF atau JPG.
-
Ukuran maksimal 2 MB per file.
Submit dan Dapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Setelah semua data diisi, klik “Submit SPT”. Anda secara otomatis akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) via email dan juga pada dashboard.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Offline (Manual)
Bagi yang tidak memiliki akses internet, pelaporan bisa dilakukan secara manual:
Unduh Formulir SPT dari DJP
-
Kunjungi situs pajak.go.id
-
Pilih jenis formulir sesuai status
-
Unduh dan cetak
Kirim ke Kantor Pajak atau via Pos Tercatat
-
Isi formulir dengan tinta hitam.
-
Sertakan dokumen pendukung.
-
Kirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau lewat pos yang sudah tercatat.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Penting mengetahui deadline agar tidak terkena denda.
Wajib Pajak Pribadi
-
Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya (misal: SPT 2024 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2025).
Wajib Pajak Badan
-
Paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Denda dan Sanksi Jika Terlambat Lapor
Tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi administratif:
-
Wajib Pajak Pribadi: Denda Rp100.000
-
Wajib Pajak Badan: Denda Rp1.000.000
Selain denda, keterlambatan juga bisa memicu pemeriksaan dan sanksi tambahan dari DJP.
Tips Agar Pelaporan SPT Tidak Tertunda
-
Simpan bukti potong sejak awal tahun.
-
Aktifkan EFIN lebih awal.
-
Catat penghasilan dan biaya rutin.
-
Gunakan DJP Online di awal bulan Maret untuk menghindari sistem padat.
FAQ Seputar Cara Lapor SPT Tahunan
1. Apakah karyawan wajib lapor SPT jika gaji di bawah PTKP?
Ya, selama memiliki NPWP, Anda tetap wajib melapor meski pajaknya nihil.
2. Bagaimana jika saya lupa EFIN?
Ajukan permintaan ulang ke KPP atau bisa juga melalui email resmi pajak.
3. Apakah bisa lapor SPT Tahunan lewat HP?
Bisa. DJP Online sudah mobile-friendly.
4. Apa akibat tidak lapor SPT bertahun-tahun?
Akan tercatat sebagai Wajib Pajak Tidak Patuh dan bisa dikenai pemeriksaan serta denda.
5. Apakah perlu datang ke KPP untuk lapor?
Tidak perlu, selama Anda bisa akses DJP Online dan memiliki EFIN aktif.
6. Apakah bukti potong dari kantor harus diunggah?
Ya, terutama untuk Formulir 1770 S dan 1770 SS sebagai validasi sistem.
Kesimpulan: Taat Pajak dengan Lapor SPT Tahunan yang Benar
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya dari kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan sebuah negara. Dengan memahami jenis formulir, syarat, dan cara pelaporan baik online maupun offline, prosesnya bisa lebih mudah, cepat, dan tanpa stres. Pastikan Anda melapor sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Mari jadi Wajib Pajak yang patuh dan bijak!
🔗 Referensi eksternal: