Cara Membuat NPWP Online dengan Cepat dan Mudah Tanpa Ribet

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan untuk keperluan perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Anda menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang taat pajak dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas, seperti:
-
Mengajukan kredit bank
-
Mendaftar pekerjaan formal
-
Urusan administrasi bisnis
-
Mendaftar beasiswa atau izin usaha
Fungsi dan Kegunaan NPWP untuk Pribadi dan Bisnis
Untuk individu, NPWP digunakan sebagai alat pelaporan dan pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk badan usaha, NPWP wajib dimiliki sebagai syarat utama untuk melakukan kegiatan usaha secara legal.
Syarat Umum Membuat NPWP Online (Individu dan Badan Usaha)
Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Fotokopi KTP (untuk WNI)
-
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
-
Surat keterangan kerja (jika karyawan)
-
Surat pernyataan tidak bekerja (jika belum/tidak bekerja)
Syarat untuk Wajib Pajak Badan Usaha atau UMKM
-
Akta pendirian usaha
-
NPWP direktur atau pemilik usaha
-
Surat domisili usaha
-
Izin usaha (NIB/SIUP/OSS)
Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online 2025
Berikut langkah lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kunjungi Website Resmi e-Reg Pajak: https://ereg.pajak.go.id
Website ini adalah portal pendaftaran resmi untuk seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
2. Buat Akun dan Lakukan Aktivasi Email
Isi data seperti nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Setelah itu, cek email untuk melakukan aktivasi akun.
3. Login dan Pilih Jenis NPWP yang Akan Dibuat
Pilih "Orang Pribadi" jika untuk perorangan, atau "Badan" jika Anda mengurus usaha atau perusahaan.
4. Lengkapi Data Diri dan Upload Dokumen yang Diminta
Isi seluruh data secara jujur dan lengkap, lalu unggah dokumen sesuai jenis pekerjaan atau status usaha.
5. Kirim Formulir Registrasi dan Tunggu Verifikasi
Setelah data lengkap, klik "Kirim". Permohonan Anda akan diproses maksimal dalam 1–3 hari kerja.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi NPWP Online
Orang Pribadi Tidak Bekerja atau Karyawan
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan dari perusahaan (bagi karyawan)
-
Surat pernyataan tidak bekerja jika belum punya pekerjaan
Freelance, UMKM, atau Pengusaha
-
KTP
-
Surat keterangan domisili usaha
-
Akta usaha (jika ada)
-
Bukti aktivitas usaha (misalnya toko online, screenshot media sosial usaha)