Cara Membuat NPWP Online dengan Cepat dan Mudah Tanpa Ribet

Daftar Isi [Tampilkan]
Cara Membuat NPWP Online dengan Cepat dan Mudah Tanpa Ribet

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan untuk keperluan perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Anda menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang taat pajak dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas, seperti:

  • Mengajukan kredit bank

  • Mendaftar pekerjaan formal

  • Urusan administrasi bisnis

  • Mendaftar beasiswa atau izin usaha

Fungsi dan Kegunaan NPWP untuk Pribadi dan Bisnis

Untuk individu, NPWP digunakan sebagai alat pelaporan dan pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk badan usaha, NPWP wajib dimiliki sebagai syarat utama untuk melakukan kegiatan usaha secara legal.

Syarat Umum Membuat NPWP Online (Individu dan Badan Usaha)

Syarat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Fotokopi KTP (untuk WNI)

  2. Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)

  3. Surat keterangan kerja (jika karyawan)

  4. Surat pernyataan tidak bekerja (jika belum/tidak bekerja)

Syarat untuk Wajib Pajak Badan Usaha atau UMKM

  1. Akta pendirian usaha

  2. NPWP direktur atau pemilik usaha

  3. Surat domisili usaha

  4. Izin usaha (NIB/SIUP/OSS)

Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online 2025

Berikut langkah lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Kunjungi Website Resmi e-Reg Pajak: https://ereg.pajak.go.id

Website ini adalah portal pendaftaran resmi untuk seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

2. Buat Akun dan Lakukan Aktivasi Email

Isi data seperti nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Setelah itu, cek email untuk melakukan aktivasi akun.

3. Login dan Pilih Jenis NPWP yang Akan Dibuat

Pilih "Orang Pribadi" jika untuk perorangan, atau "Badan" jika Anda mengurus usaha atau perusahaan.

4. Lengkapi Data Diri dan Upload Dokumen yang Diminta

Isi seluruh data secara jujur dan lengkap, lalu unggah dokumen sesuai jenis pekerjaan atau status usaha.

5. Kirim Formulir Registrasi dan Tunggu Verifikasi

Setelah data lengkap, klik "Kirim". Permohonan Anda akan diproses maksimal dalam 1–3 hari kerja.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi NPWP Online

Orang Pribadi Tidak Bekerja atau Karyawan

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat keterangan dari perusahaan (bagi karyawan)

  • Surat pernyataan tidak bekerja jika belum punya pekerjaan

Freelance, UMKM, atau Pengusaha

  • KTP

  • Surat keterangan domisili usaha

  • Akta usaha (jika ada)

  • Bukti aktivitas usaha (misalnya toko online, screenshot media sosial usaha)

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Biasanya, setelah formulir dan dokumen dikirim secara lengkap, proses verifikasi memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Jika disetujui, Anda akan menerima NPWP digital melalui email.

Untuk kartu NPWP fisik, akan dikirim melalui pos ke alamat yang terdaftar dalam waktu sekitar 1–2 minggu, tergantung lokasi domisili Anda.

Cara Mengecek Status NPWP yang Sudah Diajukan

Setelah mendaftar, Anda bisa memantau status pengajuan NPWP secara mandiri melalui beberapa cara:

1. Cek Lewat Email

Pantau inbox email Anda yang terdaftar di e-Reg Pajak. Hasil verifikasi akan dikirim melalui email berupa:

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  • Nomor NPWP digital

2. Login Kembali ke e-Reg Pajak

Kunjungi https://ereg.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang telah dibuat. Di dashboard akan terlihat status pendaftaran Anda.

3. Hubungi Call Center Pajak (Kring Pajak 1500200)

Jika proses terlalu lama atau ada kendala teknis, Anda dapat menghubungi Kring Pajak dan menanyakan status permohonan Anda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Disetujui?

Jika pengajuan NPWP ditolak atau tidak disetujui, biasanya disebabkan oleh:

Alasan Umum Penolakan:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak jelas

  • Foto KTP tidak terbaca

  • Data tidak sesuai dengan Dukcapil

  • Tidak ada bukti aktivitas usaha (untuk pengusaha)

Solusi:

  • Revisi data atau dokumen

  • Pastikan format file tidak melebihi ukuran maksimal

  • Gunakan kamera yang jelas untuk memotret dokumen

  • Ulangi proses pendaftaran jika perlu

Keuntungan Membuat NPWP Secara Online Dibanding Offline

  1. Lebih praktis dan hemat waktu – Tidak perlu antre di Kantor Pajak.

  2. Bisa dilakukan kapan saja – Proses 24 jam dari rumah.

  3. Lebih cepat diverifikasi – Apalagi jika dokumen sudah lengkap.

  4. Tersedia NPWP digital – Bisa digunakan langsung untuk keperluan administrasi.

Tips Agar Pengajuan NPWP Online Disetujui Cepat

  • Gunakan email aktif dan periksa email secara berkala.

  • Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan dalam format PDF atau JPG.

  • Isi data sesuai dengan identitas resmi dan jangan mengosongkan kolom wajib.

  • Hindari kesalahan penulisan nama, alamat, atau NIK.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Membuat NPWP Online

1. Apakah membuat NPWP online gratis?

Ya, pembuatan NPWP online sepenuhnya gratis tanpa biaya pendaftaran.

2. Apa saja alasan umum pengajuan NPWP ditolak?

Dokumen kabur, data tidak sesuai NIK Dukcapil, atau kurang bukti aktivitas usaha (untuk pemilik UMKM).

3. Apakah pelajar dan mahasiswa bisa membuat NPWP?

Bisa, dengan mengajukan surat pernyataan tidak bekerja. Namun, NPWP belum bisa digunakan untuk pelaporan pajak sampai ada penghasilan.

4. Bagaimana jika tidak menerima kartu NPWP fisik?

Hubungi Kantor Pajak tempat Anda terdaftar atau cetak ulang dari akun e-Reg atau DJP Online.

5. Apakah bisa memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak. Satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu NPWP, dan memiliki lebih dari satu melanggar hukum perpajakan.

6. Apakah NPWP online bisa digunakan untuk keperluan bank?

Ya. NPWP digital yang dikirim melalui email resmi bisa digunakan untuk membuka rekening, mengajukan KPR, atau kredit lainnya.

Kesimpulan: Buat NPWP Online Sekarang, Lebih Mudah dan Efisien!

Di era digital, pembuatan NPWP kini tidak lagi rumit. Anda hanya perlu perangkat dengan internet, dokumen yang sesuai, dan mengikuti panduan yang benar. Dengan NPWP, Anda bisa mengakses berbagai layanan finansial, membuka peluang kerja, serta memulai usaha secara legal.

Jangan tunda, buat NPWP online sekarang juga untuk masa depan keuangan dan legalitas Anda!

SEO Title: Panduan Lengkap 2025: 
Meta Description: Ingin tahu cara membuat NPWP online? Simak panduan lengkap 2025 untuk daftar NPWP pribadi atau usaha secara gratis dan mudah tanpa harus ke kantor pajak!

Sumber Eksternal Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – e-Registration