Cara Menggunakan e-Meterai dengan Benar dan Resmi untuk Dokumen Digital

Apa Itu e-Meterai dan Kapan Digunakan?

Pengertian e-Meterai

e-Meterai (meterai elektronik) adalah materai digital yang berfungsi sebagai pengesahan dokumen elektronik. Sejak diberlakukan di Indonesia pada akhir 2021, e-Meterai menggantikan fungsi materai tempel dalam dokumen fisik untuk transaksi digital yang memiliki nilai hukum.

Fungsi dan Tujuan Penggunaan

e-Meterai berfungsi untuk:

  • Mengesahkan dokumen digital

  • Memberi kekuatan hukum dalam perjanjian elektronik

  • Bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu

Dokumen yang Wajib Diberi e-Meterai

Menurut regulasi, e-Meterai harus dipasang pada:

  • Surat perjanjian

  • Surat kuasa

  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp 5 juta

  • Dokumen lelang, putusan arbitrase, dan lainnya yang bersifat perdata

Dasar Hukum Penggunaan e-Meterai di Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PMK No. 134/PMK.03/2021 menjelaskan ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai dengan cara elektronik serta pengelolaannya oleh Peruri sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

Peran Peruri sebagai Penerbit Resmi

Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang RI) adalah satu-satunya badan resmi penerbit e-Meterai di Indonesia. Semua platform legal harus bekerja sama langsung atau terintegrasi dengan sistem Peruri.

Jenis dan Nilai e-Meterai yang Berlaku

Nominal Resmi (Rp10.000)

Mulai 2021, nilai e-Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk satu dokumen, menggantikan materai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang lama.

Bedanya dengan Meterai Fisik

Aspeke-MeteraiMeterai Fisik
BentukDigital (image QR)Tempel stempel
PenggunaanDokumen PDFKertas fisik
ValidasiLewat sertifikat dan sistem PeruriDilihat fisiknya
KeamananQR code, digital signatureCenderung mudah dipalsukan

Syarat dan Ketentuan Menggunakan e-Meterai

Siapa yang Bisa Menggunakan

  • Individu berusia minimal 17 tahun

  • Badan usaha atau instansi

  • Telah mendaftar di platform resmi

Jenis File yang Diperbolehkan

Umumnya, dokumen harus berformat PDF dengan ukuran tertentu (maksimal 10MB di beberapa platform). Format selain PDF harus dikonversi terlebih dahulu.

Dokumen yang Tidak Perlu Diberi e-Meterai

  • Dokumen internal perusahaan

  • Catatan pribadi

  • Dokumen transaksi di bawah Rp 5 juta (tidak wajib)

Platform Resmi untuk Membeli dan Menggunakan e-Meterai

e-Meterai.co.id (Peruri)

Platform resmi milik Peruri yang biasa digunakan untuk pembelian dan pemasangan e-Meterai secara langsung.

PrivyID, VIDA, DocuSign

Mitra terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Peruri dan menyediakan layanan tanda tangan digital plus e-Meterai.

Integrasi dengan Aplikasi Tandatangan Digital

Beberapa aplikasi HR, e-contract, dan penyedia dokumen digital juga menyediakan fitur e-Meterai secara otomatis saat membuat perjanjian elektronik.


Cara Membeli e-Meterai Secara Online

Registrasi Akun di Platform

  1. Buka situs e-meterai.co.id

  2. Klik “Daftar”

  3. Isi data pribadi dan unggah KTP

  4. Verifikasi akun melalui email atau OTP

Pembayaran dan Top Up Saldo

  1. Masuk ke dashboard

  2. Klik “Top Up” dan pilih jumlah nominal

  3. Pilih metode pembayaran (transfer bank, QRIS, e-wallet)

Mengakses Saldo e-Meterai di Dashboard

Setelah melakukan pembayaran sukses, saldo e-Meterai akan otomatis muncul di akun Anda dan bisa langsung siapanda digunakan.

Cara Menggunakan e-Meterai pada Dokumen Digital

Upload Dokumen PDF

  1. Masuk ke platform resmi seperti e-meterai.co.id

  2. Klik menu “Gunakan e-Meterai”

  3. Unggah dokumen digital berformat PDF

  4. Pastikan dokumen belum ditandatangani, agar urutan validasi sesuai

Menempatkan e-Meterai di Lokasi yang Tepat

Setelah dokumen diunggah:

  1. Arahkan kursor ke bagian yang ingin ditempeli e-Meterai (biasanya di bawah tanda tangan atau pojok kanan bawah)

  2. Klik “tempel e-Meterai” dan pilih nominal (otomatis Rp10.000)

  3. Sistem akan menempatkan gambar e-Meterai lengkap dengan nomor seri dan QR code

Tips:
Pastikan anda menempatkan di area yang tidak akan tertutup tanda tangan atau cap agar tetap terlihat saat dokumen sudah diprint atau dibuka ulang.

Simpan dan Unduh Dokumen yang Telah Diberi e-Meterai

Setelah selesai:

  1. Klik tombol “Simpan dan Unduh”

  2. Simpan file yang telah divalidasi dan diberi stempel digital ke komputer atau cloud

  3. Dokumen siap dikirim, dicetak, atau diarsipkan

Tips Penempatan e-Meterai Agar Diakui Secara Hukum

Letak yang Dianjurkan oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak menyarankan e-Meterai ditempatkan:

  • Di bawah tanda tangan, sama seperti meterai tempel

  • Halaman akhir dokumen

  • Tidak menutupi teks penting

Tanda Tangan Setelah e-Meterai

Idealnya, tanda tangan elektronik atau digital dilakukan setelah e-Meterai ditempel, agar susunan legalitas mengikuti aturan:

  1. Materai (validasi bea)

  2. Tanda tangan (legalisasi pihak)

Keamanan dan Validasi e-Meterai

Cara Cek Keaslian e-Meterai

Gunakan fitur “Verifikasi e-Meterai” di situs resmi e-meterai.co.id:

  1. Unggah dokumen yang telah diberi meterai

  2. Sistem akan membaca QR Code dan menunjukkan:

    • Nomor seri e-Meterai

    • Status aktif atau tidak

    • Tanggal pemasangan

Sertifikat Digital dan QR Code

Setiap e-Meterai asli memiliki:

  • QR Code unik

  • Nomor seri

  • Stempel digital Peruri

Ini menjamin dokumen sah di mata hukum dan tidak bisa dipalsukan.

Tanya Jawab Umum Seputar e-Meterai

1. Apakah e-Meterai bisa dicetak?

Bisa. Namun status hukumnya tetap digital. Jika dicetak, QR Code dan nomor seri akan tetap terlihat.

2. Apakah e-Meterai bisa dipakai lebih dari satu kali?

Tidak. Satu e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen saja atau satu kali pemakaian saja.

3. Apa yang terjadi jika salah tempel e-Meterai?

Dokumen tetap bisa digunakan, tapi posisi e-Meterai harus sesuai aturan. Jika salah dan ingin memperbaiki, Anda perlu tempel ulang di dokumen baru dan membeli e-Meterai baru.

4. Apakah bisa untuk memindahkan e-Meterai ke file lain?

Tidak bisa. e-Meterai menempel permanen pada file tempat pertama kali ditempel.

5. Apakah e-Meterai wajib ditandatangani juga?

Ya. Agar sah secara hukum, dokumen dengan e-Meterai juga harus disertai tanda tangan manual atau digital oleh pihak yang bersangkutan.

6. Bagaimana jika saldo e-Meterai saya habis?

Tinggal top up ulang melalui dashboard dan anda lanjutkan proses pemasangan e-Meterai seperti biasa.

Kesimpulan: e-Meterai, Solusi Legal dan Praktis untuk Era Digital

e-Meterai adalah inovasi pemerintah yang menjawab kebutuhan legalisasi dokumen digital secara resmi dan efisien. Ketika anda memahami cara penggunaan dengan benar, Anda bisa:

  • Meningkatkan kredibilitas dokumen digital

  • Mematuhi peraturan perpajakan

  • Memudahkan proses administrasi secara online

Gunakan hanya dari platform resmi, tempelkan pada dokumen sesuai prosedur, dan pastikan QR code serta nomor seri selalu terlihat jelas.

Dengan e-Meterai, proses digitalisasi dokumen menjadi lebih cepat, legal, dan aman.


🔗 Referensi Tambahan:

  • Peruri e-Meterai Resmi

  • Direktorat Jenderal Pajak – PMK 134/2021