Memuat…

Cara Perpanjang SIM secara Online Tanpa Ribet & Tanpa Antre

Daftar isi [Tampilkan]

Apa Itu SIM dan Mengapa Harus Diperpanjang Tepat Waktu?

Cara Perpanjang SIM secara Online Tanpa Ribet & Tanpa Antre

Fungsi SIM sebagai dokumen legal

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus uji mengemudi dan berhak secara hukum mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara, selain STNK dan KTP.

Risiko jika SIM tidak diperpanjang

Jika SIM Anda tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, Anda akan dianggap mengemudi tanpa SIM sah, yang dapat dikenai sanksi hukum berupa denda atau penahanan kendaraan.

Lebih dari itu, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, melainkan harus membuat ulang dari awal seperti calon pengemudi baru.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang Secara Online

SIM A dan SIM C

Perpanjangan SIM secara online saat ini berlaku untuk:

  • SIM A (pengemudi mobil pribadi)

  • SIM C (pengemudi sepeda motor)

Untuk SIM jenis lain (SIM B, SIM D), proses perpanjangan harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas.

Batas waktu perpanjangan

  • Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal kadaluarsa.

  • Lewat dari tanggal masa berlaku, Anda wajib membuat SIM baru.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM Online

Dokumen identitas dan kesehatan

Berikut syarat umum untuk mengajukan perpanjangan SIM online:

  1. e-KTP asli dan fotokopi

  2. SIM lama yang masih berlaku

  3. Surat keterangan sehat jasmani dari klinik terdaftar

  4. Surat lulus tes psikologi

  5. Pas foto terbaru (background biru, berpakaian sopan)

  6. Tanda tangan digital (bisa langsung di aplikasi)

Biaya resmi perpanjangan SIM

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM ARp 80.000
SIM CRp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan (± Rp 25.000 – Rp 50.000)

  • Tes psikologi (± Rp 27.500)

  • Biaya admin dan pengiriman jika memilih kirim ke rumah

Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Unduh dan daftar di aplikasi Digital Korlantas

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.

  2. Daftar akun menggunakan NIK, nomor HP, dan email.

  3. Verifikasi OTP dan login ke aplikasi.

Upload dokumen dan isi data diri

  1. Pilih menu Perpanjangan SIM.

  2. Masukkan nomor SIM lama.

  3. Unggah foto SIM, e-KTP, hasil tes kesehatan, dan psikologi.

  4. Upload foto dan tanda tangan digital sesuai petunjuk.

Pilih metode pembayaran dan pengiriman SIM

  1. Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet).

  2. Tentukan pengambilan SIM:

    • Diambil di Satpas pilihan

    • Dikirim ke alamat rumah via Pos

  3. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti dan tunggu notifikasi.

Alternatif: Perpanjang SIM Online Melalui Website Resmi

Alamat dan cara akses situs

  1. Kunjungi: https://sim.korlantas.polri.go.id

  2. Klik menu Perpanjangan SIM Online

  3. Ikuti proses registrasi dan unggah dokumen

Proses registrasi hingga pembayaran

  • Isi data pribadi dan informasi SIM lama.

  • Pilih lokasi Satpas dan metode pengambilan.

  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan.

  • Tunggu email konfirmasi atau SMS untuk informasi jadwal pengambilan SIM baru.

Cara Tes Kesehatan dan Psikologi Online untuk Perpanjangan SIM

Website e-Rikkes dan e-PPSI

Prosedur dan hasil tes

  1. Daftar dan isi data pribadi.

  2. Lakukan pembayaran dan ikuti tes sesuai instruksi.

  3. Unduh hasil dan simpan sebagai PDF.

  4. Upload hasil saat proses perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas.

Cara Pembayaran Perpanjangan SIM Online

Virtual account (BRIVA, Mandiri VA, dll)

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang disediakan oleh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Setelah mengisi semua data, sistem akan memberikan kode VA untuk Anda bayarkan melalui:

  • BRIVA (BRI Virtual Account)

  • Mandiri VA

  • ATM / Mobile Banking

  • E-wallet (OVO, DANA, LinkAja, dll)

Langkah pembayaran umumnya:

  1. Salin nomor VA dari aplikasi.

  2. Masuk ke aplikasi bank atau ATM.

  3. Pilih menu “Bayar Virtual Account”.

  4. Masukkan nomor VA dan konfirmasi jumlah.

  5. Simpan bukti pembayaran.

Konfirmasi dan bukti bayar

Setelah berhasil, aplikasi akan otomatis mengkonfirmasi pembayaran. Secara Otomatis anda juga akan menerima notifikasi dan email resmi sebagai tanda bukti.

Metode Pengambilan SIM: Kirim ke Rumah atau Ambil di Satpas

Opsi pengiriman lewat Pos

Jika memilih kirim ke rumah:

  • Isi alamat lengkap dan kode pos dengan benar.

  • Pastikan ada yang menerima saat pengantaran.

  • SIM akan dikirim oleh PT Pos Indonesia.

Waktu pengiriman biasanya 3–5 hari kerja setelah SIM dicetak.

Ambil langsung di Satpas terdekat

Jika memilih ambil sendiri:

  • Bawa e-KTP asli dan bukti pembayaran.

  • Datang ke Satpas yang dipilih saat pendaftaran.

  • SIM biasanya sudah siap dalam 1–2 hari kerja.

Lama Waktu Proses Perpanjangan SIM Online

Estimasi waktu proses dan pengiriman

Proses perpanjangan SIM online tergolong cepat:

TahapanWaktu Proses
Proses verifikasi1–2 hari kerja
Pencetakan SIM1 hari kerja
Pengiriman ke rumah3–5 hari kerja (tergantung lokasi)

Jadi untuk total estimasi waktu dari registrasi hingga SIM diterima berkisar antara 4–7 hari kerja.

Kesalahan Umum Saat Perpanjang SIM Online dan Cara Menghindarinya

Upload dokumen buram

Jika Anda mengunggah:

  • Foto SIM/ktp buram atau terpotong

  • Hasil tes kesehatan tidak jelas

Maka sistem akan menolak permohonan dan Anda harus mengulang.

Tips: Gunakan scanner atau kamera ponsel berkualitas tinggi, dan pastikan pencahayaan cukup.

Salah input data pribadi

Kesalahan input seperti:

  • Nama tidak sesuai KTP

  • Nomor SIM salah

  • Alamat tidak lengkap

Akan menyebabkan penolakan atau SIM tidak terkirim.

Solusi: Periksa kembali data sebelum klik submit. Isi dengan teliti dan sesuai dokumen resmi.

Apakah Bisa Perpanjang SIM yang Sudah Mati Secara Online?

Ketentuan perpanjangan lewat masa berlaku

Tidak bisa. Jika SIM Anda telah melewati tanggal masa berlaku, Anda diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk:

  • Tes teori

  • Tes praktik

  • Tes psikologi dan kesehatan

Solusi bagi SIM yang kadaluarsa

  • Kunjungi Satpas terdekat untuk membuat SIM baru.

  • Bawa KTP dan dokumen pendukung.

  • Bayar biaya pembuatan sesuai jenis SIM.

Perpanjangan SIM untuk WNA dan Diaspora

Persyaratan tambahan

Warga negara asing (WNA) atau diaspora Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM di Indonesia dengan syarat:

  • Memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku.

  • Melampirkan paspor, KITAS/KITAP, atau dokumen izin tinggal.

  • Melalui Satpas khusus atau unit layanan WNA di kota besar.

Perpanjangan untuk WNA saat ini belum dapat dilakukan 100% secara online.

FAQ Seputar Cara Perpanjang SIM Online

1. Apakah SIM bisa diperpanjang sebelum masa habis?

Ya, bisa. Perpanjangan bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

2. Apakah SIM bisa diperpanjang dari luar kota?

Bisa. Anda dapat memilih lokasi Satpas tujuan atau gunakan layanan pengiriman ke rumah.

3. Bagaimana jika tidak punya printer untuk cetak dokumen?

Semua bukti bisa disimpan digital. Cukup tunjukkan dari HP saat pengambilan di Satpas.

4. Apakah SIM online memiliki masa berlaku yang sama?

Ya. Masa berlaku tetap 5 tahun, sama seperti SIM yang diperpanjang secara langsung.

5. Bagaimana cara ubah data jika salah input saat daftar?

Gunakan menu ubah data di aplikasi atau hubungi layanan Korlantas POLRI.

6. Apakah bisa perpanjang SIM C ke SIM C1 atau C2?

Tidak. Untuk naik golongan, Anda harus membuat SIM baru dengan tes tambahan.

Kesimpulan: Tips Praktis Perpanjang SIM Tanpa Antre

Perpanjangan SIM kini jauh lebih mudah berkat layanan online dari Digital Korlantas POLRI. Dengan langkah yang tepat, Anda bisa memperpanjang SIM tanpa harus antre, tanpa harus datang pagi-pagi ke Satpas, dan bahkan bisa langsung dikirim ke rumah.

Tips singkat:

  • Perpanjang minimal 2 minggu sebelum masa berlaku habis.

  • Siapkan dokumen lengkap dan scan berkualitas.

  • Gunakan aplikasi resmi dan hindari calo.

  • Pilih metode pengambilan yang paling nyaman untuk Anda.

🔗 Sumber Rujukan: